Penerapan tilang elektronik oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia saat ini memang terbukti cukup efektif digunakan untuk mengatasi berbagai tindak pelanggaran lalu lintas, karena disediakan kamera yang dalam merekam selama 24 jam, lebih efektif jika dibandingkan dengan tilang yang dilakukan secara manual, bahkan untuk masyarakat yang melanggar aturan tersebut nantinya juga akan dikirim surat cinta dari pihak yang berwajib dan harus membayar denda tilang. Jangan khawatir mengingat pada dasarnya cara bayar denda tilang elektronik ini mudah.
Lalu bagaimana jika seandainya tidak kunjung membayar denda tilang tersebut? mengingat memang ada banyak masyarakat yang nakal serta tidak mau melakukan kewajiban pembayaran tersebut, tentunya ada konsekuensi yang akan dirasakan, dimana nantinya surat kendaraan Anda yaitu STNK sudah pasti akan dinonaktifkan atau diblokir, sehingga Anda akan kesulitan jika seandainya ingin menggunakan kendaraan tersebut, sehingga harus segera dilakukan pembayarannya.
Cara Mengecek Kode Billing E-Tilang
Sebelum melakukan pembayaran maka hal pertama yang patut untuk dipersiapkan tak lain adalah punya kode billing e-tilang terlebih dahulu, Anda jangan khawatir pasalnya kode ini dapat dicek secara mandiri dan mudah, yaitu melalui website kejaksaan.go.id, berikut ini langkah-langkah pengecekannya, yaitu :
- Kunjungi situs tilang. Kejaksaan.go.id, nantinya Anda cukup dengan mengakses website tersebut dan akan muncul bagian kolom yang dapat digunakan untuk mengecek kode billing untuk e-tilang.
- Masukkan nomor berkas yang Anda dapatkan, setelah masuk ke bagian tersebut, selanjutnya bisa segera input nomor berkas tilang yang sudah didapatkan tersebut, pastikan bahwa untuk nomor yang satu ini Anda masukkan secara benar, tidak ada satupun bagian yang salah, karena akan membuat kode billing Anda nantinya tidak akan ditemukan.
- Ketika nomor atau kode yang Anda masukkan tersebut sudah sesuai semuanya, maka akan secara langsung ditampilkan mengenai denda tilang yang harus dibayarkan.
- Anda akan diminta untuk menentukan tanggal pengambilan barang bukti, pilih sesuai dengan jadwal luang atau waktu kosong yang dimiliki.
- Selanjutnya bisa langsung klik menu bayar yang ada, maka akan muncul sejumlah kode yang nantinya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan atau menyalin kode tersebut.
Pembayaran E-Tilang
Selanjutnya mengenai cara bayar denda tilang elektronik yang mudah dapat Anda lakukan melalui tahapan atau langkah-langkah berikut ini, diantaranya adalah :
- Bayar melalui ATM bank yang Anda miliki, cara pertama pembayaran tersebut dapat dilakukan lewat ATM perbankan Anda, pasti semuanya punya fasilitas tersebut, termasuk diantaranya adalah dari bank BCA. Anda cukup datang dengan membawa kartu ATM, nomor kode ebiling dan bisa segera melakukan transaksi sesuai dengan yang diinginkan, ingat bahwa fokusnya adalah untuk melakukan pembayaran denda tilang.
- Bayar lewat mobile banking, sekarang ini rata-rata bank yang ada di Indonesia juga dilengkapi dengan hadirnya fitur mobile banking yang memungkinkan Anda untuk bisa melakukan transaksi secara mudah online, salah satu jenis transaksi yang dapat dilakukan ini adalah untuk melakukan pembayaran denda tilang, sehingga Anda cukup dari rumah saja, selama dalam rekening tersebut terdapat saldo yang mencukupi untuk melakukan pembayaran maka akan aman. Bank BCA juga menyediakan fasilitas tersebut.
- Bayar melalui ewallet, di Indonesia sekarang ini juga ada banyak aplikasi ewallet, dimana ini merupakan sebuah aplikasi uang elektronik dengan berbagai macam fitur didalamnya, tentu bisa Anda manfaatkan untuk berbagai jenis transaksi pembayaran, termasuk juga diantaranya yang ingin membayar denda tilang maka ada disini. Pastikan bagi Anda untuk input nomor atau kode billing secara tepat, sehingga nantinya akan ditemukan data tersebut.
Mudah bukan cara bayar denda tilang elektronik ini, sudah jadi sebuah kewajiban warga negara yang baik untuk mematuhi aturan lalu lintas yang sudah dibuat, karena jika tidak maka Anda sendiri yang nantinya harus merasakan konsekuensi atas hal tersebut, bank BCA sediakan berbagai fasilitas yang memungkinkan para nasabahnya untuk lebih mudah dalam membayar denda tilang elektronik, baik itu secara langsung maupun juga secara online.