Pengusaha Belum Diajak Diskusi soal Finalisasi BLU Batu Bara: Positive Thinking Saja

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meminta pemerintah mengajak pelaku usaha berdiskusi sebelum pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara final.

Ia mengaku komunikasi antara pengusaha dan pemerintah terakhir kali berlangsung pada Mei 2022.

“Di tahapan akhir, kami belum dilibatkan lagi.

Tapi kita masih positive thinking saja,” ujar dia dalam diskusi bertajuk Rencana Pembentukan BLU DMO Batubara: Mengukur Urgensi dan Mencari Formulasi Terbaik di Swiss Belresidence Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Hendra menilai saat ini pemerintah sedang mencari solusi yang baik dari segi regulasi.

Dia juga yakin pemerintah paham soal skema perhitungan penentuan harga, termasuk royalti dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan.

Namun, dia menyarankan sebaiknya ada konsultasi ke publik–khususnya pengusaha–sebelum kebijakan tarif rampung dirembuk.

Menurut dia, jumlah perusahaan batu bara kini ratusan hingga ribuan dan memiliki karakteristik masing-masing.

Karena itu, pemerntah perlu mengkaji skema yang akan diterapkan untuk BLU.

“Sekarang tunggu pemerintah saja, tapi sebaiknya sebelum difinalkan seharusnya ada komunikasi dengan pengusaha.

Jadi pada saat diterapkan perusahaan juga sudah siap,” tutur dia.

Pembentukan BLU Batu Bara masih terhambat oleh penyusunan payung hukum.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya belum mengantongi persetujuan izin prakarsa karena masih ada perdebatan bentuk payung hukum BLU Batu Bara, yakni antara peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).

“Kemudian telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan, ini dalam progres,” ujar Arifin saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Arifin, Kementerian ESDM telah melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara ihwal penyusunan beleid itu.

Kementerian mengusulkan agar payung hukum BLU Batu Bara berbentuk bisa perpres.

“Draf perpres dan aturan-aturan lainnya, seperti Permen dan Kepmen ESDM telah disiapkan, serta secara paralel ini dibahas,” tutur Arifin.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN meminta Kementerian ESDM segera membentuk BLU Batu Bara di tengah kondisi tertahannya pasokan komoditas energi primer di sejumlah pemasok.

EVP Batubara PLN Sapto Aji Nugroho mengatakan sebagian besar pemasok batu bara kini memilih untuk menahan pasokan mereka di tengah harga komoditas emas hitam yang menguat di pasar internasional.

Pemasok batu bara yang sudah berkontrak dengan PLN belakangan pun memilih untuk menunda pengiriman.

Kondisi itu terjadi lantaran muncul spekulasi bahwa BLU Batu Bara segera terbentuk akibat adanya disparitas antara harga komoditas domestik dan pasar dunia.

“Sejak April, Mei, orang sudah menunggu BLU akan keluar sehingga beberapa pemasok menunda pengiriman.

Hal tersebut makin mempersulit kondisi saat ini ketika BLU itu tidak segera keluar,” kata Sapto, 2 Agustus lalu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *